Contoh Essay Dampak Kekerasan Terhadap Anak dan Wanita


Tema: Dampak Kekerasan
Sub Tema: Pengaruh kekerasan terhadap anak dan wanita dari kondisi fisik dan psikis

          Seperti yang bisa kita lihat dan ketahui Anak-anak dan Perempuan  merupakan tokoh yang sangat berpengaruh terhadap kemajuan atau mundurnya suatu bangsa. Karena dibalik negara yang maju terdapat perempuan-perempuan yang hebat dibelakangnya. Perempuan merupakan tiang suatu negara, rusaknya perempuan di suatu negara akan rusak pula negaranya. Perempuan sangat penting bagi kemajuan suatu bangsa. Anak-anak juga mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi sebuah Negara. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa, memiliki ide-ide besar yang akan memajukan negara ini kelak. Generasi merekalah yang akan menentukan kemajuan atau kemunduran suatu negara. Itu tergantung dari moral serta kualitas yang dimiliki generasi tersebut.
            Akan tetapi pada zaman modern saat ini Anak-anak dan perempuan menjadi suatu hal yang sangat wajib diperhatikan dan dikhawatirkan saat ini. Pasalnya dizaman demokrasi sekarang ini Anak-anak dan perempuan seperti kehilangan derajat dan kedudukannya dan sedikit demi sedikit hak Anak-anak dan perempuan mulai menghilang. Pemenuhan akan pelanggaran terhadap hak-hak Anak-anak dan perempuan seperti membuat Hak Asasi Manusia(HAM) pun tidak sanggup menangani kasus-kasus yang ada, mulai dari kasus biasa ke kasus berat.
           Moral pada bangsa ini mungkin sudah hilang. Seperti diri yang kehilangan budi pekertinya. Anak- anak dan perempuan pun menjadi objek utama dari hilangnya moral tersebut. Kekerasan yang kerap kali terjadi tak pandang bulu, mulai dari kekerasan fisik hingga psikis. Angka kekerasan terhadap anak-anak dan perempuan semakin tahun semakin parah, dan parahnya hiruk-pikuk kekerasan masih selalu terdengar dimana-mana. Siapa pelakunya? Laki laki yang tidak bermoral lah yang menjadi pelaku dibalik semua kekerasan yang kerap kali terjadi. Sifat dari laki-laki yang diindikasikan bertanggung jawab, penjaga, dan pemimpin mungkin menjadi topeng bagi laki-laki yang melakukan tindakan kekerasan. Sebagian dari laki-laki melakukan tindakan yang luar dibatas kewajaran terhadap anak-anak dan perempuan.
             Anak-anak dan perempuan kenyataannya masih tertindas di Negara hukum ini. Kenyataannya berita mengenai kekerasan terhadap perempuan dan Anak masih sering terdengar. Berita tentang kekerasan terhadap anak yaitu seperti, kekerasan fisik, seksual, psikis, serta pemaksaan kerja dibawah umur. Dan kekerasan pada perempuan yang sering terjadi yaitu, pemerkosaan, pelecehan seksual, perdagangan perempuan, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan dalam rumah tangga, dll. Sangat memprihatinkan, ternyata masih banyak perempuan dan anak yang tertindas di Negara hukum ini. Pemenuhan hak-hak kemanusiaan seakan-akan hanya janji semata.
         Belum lagi kasus kekerasan pada perempuan menurut berita tempo hari, Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap perempuan mencatat adanya penigkatan dari penemuan korban kekerasan pada perempuan. Komnas merekan 279.760 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang 2013, yang jumlahnya lebih besar dari tahun lalu yakni berjumlah 216.156 kasus. Jumlah itu merupakan laporan yang masuk ke Komnas. Adapun untuk 279.760 kasus yang dilaporkan dan ditangani selama 2013, sebanyak 263.285 kasus di antaranya ditangani oleh 359 pengadilan agama. Sedangkan 16.403 kasus ditangani oleh 195 lembaga mitra pengada layanan yang tersebar di 31 provinsi.
Kekerasan di ranah personal tercatat paling tinggi. Ranah personal berarti pelakunya memiliki hubungan darah (ayah, kakak, adik, paman, kakek), kekerabatan, perkawinan (suami), maupun relasi intim (pacaran) dengan korban .Sebanyak 263.285 kasus yang diambil dari pengadilan agama tercatat sebagai kekerasan yang terjadi di ranah personal terhadap istri. Dari 16.403 kasus yang masuk dari lembaga mitra pengada layanan, kekerasan yang terjadi di ranah personal tercatat 71 persen atau 11.719 kasus. 
         Untuk menbantu mengatasi dan menangani kasus-kasus kekerasan terhdap anak dan perempuan yang terus meningkat setiap tahunnya. Dibutuhkan dukungan serta kepedulian dari semua pihak masyarakat terhadap hal tersebut. Organisasi nasioanal maupun organisasi  internasioanal juga sudah turut membantu dalam meminimalisasi kasus-kasus kekerasan yang terjadi. Komisi nasional dan badan-badan hukum juga ikut turut menggembleng kasus-kasus kekerasan yang terjadi.  Tetapi , masih saja banyak kasus yang beredar . Faktor tersebut biasanya dipengaruhi oleh banyaknya korban yang tidak melaporkannya ke aparat hukum .
Kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi hal yang harus kita khawatirkan dan perangi saat ini. Jangan biarkan kedudukan  atau hak perempuan dan anak ditindas oleh kemerosotan moral manusia. Moral yang kehilangan jati dirinya telah merusak karakter yang telah tertanam. Sehingga menyebabkan perilaku sosial yang tidak wajar dan melampaui batasan-batasannya.  Kekerasan sudah tidak lagi menjadi hal yang tabu di mata masyarakat, malah sudah menjadi hal yang biasa terjadi disekitar lingkungan masyarakat.
     Seharusnya pemerintah, ormas-ormas, serta badan anti kekerasan lebih aktif lagi dalam mensosialisasikan mengenai kekerasan terhadap anak-anak dan perempuan di berbagai daerah, mulai dari daerah perkotaan hingga pedalaman. Sosialisasi seharusnya lebih persuasif lagi dalam mengajak masyarakat untuk bertindak anti kekerasan pada anak-anak dan perempuan. Agar masyarakat tahu pentingnya saling menjaga hak asasi manusia dan bertindak sesuai moral dan adat istiadat. Karena kita adalah budaya ketimuran yang harus merealisasikan semua kegiatan dan perbuatan sesuai aturan dan hukum yang ada. Dengan pembentukan ormas-ormas anti kekerasan pada anak-anak dan perempuan juga sangat mendukung. Sebaiknya setiap RT/RW memiliki ormas yang mengatur dan mengantisipasi tindak perbuatan kekerasan di lingkungannya.
Sudah sepantasnya, kita sebagai masyarakat ikut bertanggung jawab dalam menangani hal tersebut. Pemerintah dan organisasi nasional maupun organisasi internasional yang berkecipung di gerakan anti kekerasan terhadap perempuan dan anak, seharusnya lebih aktif dan merespon tinggi terhadap keadaan-keadaan yang mencekam ataupun menindas perempuan dan anak. Kita sebagai masyarakat seharusnya sangat mendukung mengenai hal tersebut, dengan ikut berpartisipasi dalam memusnahkan kode-kode kekerasan yang ada di lingkungan kita.
          Ini sudah zamannya demokrasi, sudah seharusnya pemerintah mendengar suara perempuan dan anak yang tertindas di belenggu kekerasan. Hukum juga harus lebih tegas dan adil dalam menangani kasus ini, hukum sebagai aturan yang dibuat untuk menjerakan pelaku pelanggarnya bukan malah mempermudah pelaku untuk terus melanggar. Kekuatan hukum dalam kasus ini seharusnya lebih mengedepankan kebenaran dan hak asasi manusia. Lemahnya kekuatan hukum dalam konteks ini hanya akan menyengsarakan korban dan mempermudah pelaku pelanggaran untuk mengulangi kesalahannya. Hukum harus lebih tegas!.
        Faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan pada anak dan perempuan disebabkan oleh suatu teori yang dikenal berhubungan dengan stress dalam keluarga. Stress dalam keluarga tersebut bisa berasal dari si anak, orang tua(suami atau istri), atau situasi tertentu. Stress berasal dari anak misalnya dengan kondisi fisik, mental dan perilaku yang terlihat berbeda dengan anak-anak umumnya. Bayi dan usia balita, serta anak dengan penyakit kronis atau menahun juga merupakan salah satu penyebab stress. Yaitu stress yang berasal dari suami atau istri, misalnya gangguan jiwa (psikosis atau neurosis). Di masa lalu orang tua adalah korban dari kekerasan, orang tua terlalu perfek dengan harapan pada anak terlampau tinggi, orang tua yang terbiasa dengan sikap disiplin. Stress bisa berasal dari situasi tertentu misalnya salah satu orang tua terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) atau pengangguran, pindah lingkungan, dan keluarga sering bertengkar.
         Namun tentunya teori tersebut hanya melingkupi kekerasan dalam rumah tangga saja, penyebab utama lainnya adalah kemiskinan ,masalah hubungan sosial dalam keluarga, masyarakat, atau komunitas. Lemahnya kontrol sosial dalam masyarakat dan hukum dari pengaruh kekerasan dalam nilai sosial kebudayaan dilingkungan sosial tertentu. Namun bagi saya penyebab utama terjadinya masalah ini adalah hilangnya nilai agama  Islam, karena tentunya hanya dengan agama yang bisa mengatur masalah sosial berbasis kesadaran individu.
         Diantara dampak kekerasan pada anak-anak dan perempuan adalah stigma buruk yang melekat pada korban diantaranya, pertama, Stigma Internal yaitu, kecendrungan korban menyalahkan diri dan menutup diri, menganggap dirinya aib, hilangnya kepercayaan diri, dan terutama adalah trauma sehingga seperti halnya perempuan tidak mau lagi berkeluarga setelah dirinya trauma menerima kekerasan dari suaminya. Kedua Stigma Eksternal yaitu kecendrungan masyarakat menyalahkan korban, media informasi tanpa empati memberitahukan kasus yang dialami korban secara terbuka dan tidak menghiraukan hak privasi korban. Selain Stigma buruk yang melekat pada seorang korban. Kejahatan pada anak-anak dan perempuan juga dapat menghancurkan tatanan nilai etika dan sosial seperti halnya dampak buruk dari human trafficking.
        Solusi untuk mencegah dan menghentikan kekerasan pada anak dan perempuan adalah dengan melakukan pendekatan, diantaranya dengan pendekatan individu, yaitu dengan cara menambah pemahaman agama, karena tentunya seorang yang mempunyai pemahaman agama yang kuat(terutama islam) akan lebih tegar menghadapi situasi-situasi yang menjadi faktor terjadinya kekerasan. Terlebih dalam Islam telah mengajarkan aturan hidup dalam berumah tangga, baik sikap suami pada istri dan anak maupun sikap istri pada suami dan anak. Agama Islam sangat mengutuk segala macam bentuk kekerasan, Islam memperbolehkan bercerai jika ada kekerasan dalam rumah tangga sebagai hadist dari Aisyah RA berkata, “bahwasannya Habibah binti Sahl, istri Tsabit bin Qais dipukul suaminya hingga memar, keesokan paginya Habibah melaporkan tindakan kekerasan suaminya kepada Rasulullah SAW. Kemudian rasulullah memanggil Tsabit, sabdanya, “Ambillah sebagian hartanya(maharnya) dan ceraikanlah ia!”Tsabit bertanya, “Apakah hal itu sebagai penyelesaiannya ya Rasulullah? “Jawab Rasulullah,”Ya betul” Tsabit bertanya lagi,”sesungguhnya saya sudah memberinya dua kali lipat dan keduanya berada di tangannya”. Kata rasulullah lagi. “Ambillah kedua bagian tersebut dan ceraikan ia!”lalu Tsabit pun melaksanakan perintah tersebut (HR Imam Abu Dawud).
       Pendekatan sosial melingkupi pendekatan partisipasi masyarakat dalam melaporkan dan waspada setiap tindakan kejahatan, terutama human trafficking. Pendekatan medis, untuk memberikan pelayanan dan perawatan baik secara pisik atau kejiwaan, juga memberikan penyuluhan terhadap orang tua tentang bagaimana mengasuh anak dengan baik dan benar. Dan terakhir adalah pendekatan hukum, tentunya yang bertanggung jawab masalah ini adalah pemerintah untuk selalu mencari dan menanggapi secara sigap terhadap setiap laporan atau penemuan kasus kekerasan dan kejahatan dan menghukumnya dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ada banyak kekerasan terjadi belakangan ini, contohnya saja kejahatan seksual, saatnya menjelaskan bahwa tidak ada seorangpun yang boleh menyentuh orang lain dengan cara yang tidak wajar. Ajarkan untuk menolak perbuatan tidak senonoh pada anak dan segera tinggalkan tempat di mana sentuhan itu terjadi, ingatkan anak untuk berusaha mencari perhatian dari orang disekitar tempat tersebut dan segera ceritakan kejadiannya pada orang tua.
Kekerasan dapat terjadi pada siapa pun baik anak laki-laki maupun perempuan. Sang pelaku biasanya yang sudah dikenal dan dipercayai anak saudara, guru atau teman dekat keluarga. Bila orang tua menangani kekerasan dengan cara yang benar akan menolong anak mengatasi dampak dari peristiwa tragis yang mereka alami
Adapun cara mengatasi kekerasan pada Anak yaitu dengan melaporkan kepihak berwajib tentang pelaku kekerasan disekitar kita. Bila terjadi kekerasan secara fisik dan psikis (emosional) dan seksual segera laporkan kepada pihak berwenang guna mengambil langkah hukum bagi pelaku kekerasan/tersangka, sedangkan bagi korban kekerasan harus segera mendapatkan bantuan ahli medis serta dukungan dari keluarga. Karena kekerasan ini bisa menyebabkan perkembangan fisik dan psikis dari korban terguncang dibutuhkan penyembuhan untuk memupuk rasa percaya diri dan bangkit dari keterpurukan. Anak anak yang telah mengalami kekerasan memerlukan kasih dan perhatian yang ekstra dari lingkungannya. Kepedulian dan keramahan saudara, keluarga, teman-teman dan guru sangat dibutuhkan demi membantu anak mengatasi traumanya guna menata kehidupan di masa depan.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »